Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Sabu 329 Gram di Taliwang
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025
- visibility 212
- comment 0 komentar

Sumbawa Barat, Gerapi TV – Upaya aparat kepolisian memberantas narkoba kembali menunjukkan hasil.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Taliwang, dengan barang bukti sabu seberat 329,87 gram brutto. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Taliwang.
“Terduga H diamankan di sebuah kos di Telaga Baru, Kecamatan Taliwang. Saat penggeledahan, ditemukan sabu dan barang bukti lain terkait tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah H di Kampung Sampir. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan peralatan pengemasan sabu, alat konsumsi, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
“Dari hasil penyelidikan, H diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Kini ia bersama barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ardiyatmaja.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa Barat dalam menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Gerapi TV (FYD)
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar