Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Sabu 329 Gram di Taliwang

Polres Sumbawa Barat Tangkap Pengedar Sabu 329 Gram di Taliwang

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 224
  • comment 0 komentar

Sumbawa Barat, Gerapi TV – Upaya aparat kepolisian memberantas narkoba kembali menunjukkan hasil.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Taliwang, dengan barang bukti sabu seberat 329,87 gram brutto. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Taliwang.

“Terduga H diamankan di sebuah kos di Telaga Baru, Kecamatan Taliwang. Saat penggeledahan, ditemukan sabu dan barang bukti lain terkait tindak pidana narkoba,” ujarnya.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah H di Kampung Sampir. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan peralatan pengemasan sabu, alat konsumsi, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

“Dari hasil penyelidikan, H diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Kini ia bersama barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ardiyatmaja.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa Barat dalam menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Gerapi TV (FYD)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
Exit mobile version