Kasus Tragis Mahasiswi Unram: Rekonstruksi Perlihatkan Perbedaan Alibi dan Fakta Penyidik
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- visibility 218
- comment 0 komentar

Lombok Utara, Gerapi TV – Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean.
Dalam penjelasannya, AKP Punguan menyebut rekonstruksi dilakukan dengan dua skenario berbeda: versi alibi tersangka dan versi fakta hasil penyidikan. Perbandingan keduanya memperlihatkan adanya perbedaan mencolok yang menjadi kunci dalam penanganan perkara ini.
“Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas perbedaan keterangan. Dari hasilnya, terdapat perbedaan cukup signifikan antara alibi tersangka dengan fakta yang dikumpulkan penyidik,” ujar Punguan, Kamis (25/09/2025).
Rekonstruksi digelar menggunakan peran pengganti, lantaran tersangka menolak melakukan reka adegan. Total adegan dibagi ke dalam tiga klaster, mulai dari momen kedatangan, peristiwa pembunuhan, hingga saat korban sempat berusaha diselamatkan.
Polisi juga menghadirkan ahli forensik dalam proses ini. Hasil analisis medis memperlihatkan adanya luka-luka yang diduga akibat kekerasan fisik, bahkan mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Fakta ini memperkuat rangkaian bukti yang telah dihimpun penyidik.
“Memang ada perubahan keterangan saat rekonstruksi. Namun untuk kepastian lebih lanjut, semua akan diuji dalam persidangan. Yang jelas, bukti-bukti penyidikan sudah sangat kuat,” tegas Punguan.
Meski begitu, tersangka hingga kini masih bersikeras menolak tuduhan. Dalam pernyataan sebelumnya, ia mengaku justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Demi Allah, saya bukan pembunuh,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Sabtu (20/09/2025).
Polisi memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Status berkas perkara disebut sudah mendekati tahap P21, menandakan kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilan.
Gerapi TV (fyd)
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar